GenZ
Panduan Lengkap Shalat Jenazah: Tata Cara, Dalil, dan Hikmahnya
Panduan Lengkap Shalat Jenazah: Tata Cara, Dalil, dan Hikmahnya

Panduan Lengkap Shalat Jenazah: Tata Cara, Dalil, dan Hikmahnya

Shalat jenazah adalah fardhu kifayah bagi umat Islam. Artinya, jika sebagian kaum Muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Shalat ini merupakan bentuk penghormatan terakhir dan doa bagi jenazah agar diampuni dosanya dan diterima amal ibadahnya di sisi Allah SWT.

Definisi dan Konsep Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan atas jenazah seorang Muslim. Shalat ini tidak memiliki ruku' dan sujud, melainkan terdiri dari beberapa takbir dan doa. Tujuan utama shalat jenazah adalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah SWT bagi jenazah.

Dalil-Dalil Shalat Jenazah dari Al-Qur'an dan Hadis

Dalil dari Al-Qur'an

QS. At-Taubah 9:84:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ

Artinya: "Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah 9:84)

Ayat ini secara tidak langsung menunjukkan adanya pensyariatan shalat jenazah bagi orang-orang yang beriman. Larangan menyalatkan jenazah orang munafik menunjukkan bahwa shalat jenazah disyariatkan bagi kaum muslimin.

Dalil dari Hadis

HR. Bukhari no. 1335:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا‏.

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW memberitakan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau keluar ke tempat shalat, lalu beliau menyusun shaf bersama mereka, dan bertakbir empat kali. (HR. Bukhari no. 1335, Kitab al-Janaiz, Bab at-Takbir ala al-Janazah)

HR. Muslim no. 950:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW tidak shalat atas jenazah Suhail bin Baidha' kecuali di masjid. (HR. Muslim no. 950, Kitab al-Janaiz, Bab as-Shalah ala al-Janazah fi al-Masjid)

HR. Abu Daud no. 3197:
عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الأَسْقَعِ، قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَقَالَ ‏"‏ اللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِي ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَمْدِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ‏"‏ ‏.

Artinya: Dari Watsilah bin Al-Asqa', ia berkata: Rasulullah SAW menyalatkan jenazah seorang laki-laki dari Bani Sulaim bersama kami, lalu beliau berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminan-Mu dan perlindungan-Mu, maka lindungilah ia dari fitnah kubur dan azab neraka, dan Engkau adalah Dzat yang Maha Menepati Janji dan Maha Terpuji. Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. Abu Daud no. 3197, Kitab al-Janaiz, Bab ad-Du'a lil Mayyit)

Pendapat Ulama Tentang Shalat Jenazah

Para ulama sepakat bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Juz 5, hal. 163) menyatakan bahwa shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (Juz 24, hal. 293) menjelaskan bahwa shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, sebagai bentuk penghormatan dan doa.

Tata Cara Shalat Jenazah yang Lengkap

  1. Niat: Niat di dalam hati untuk melaksanakan shalat jenazah. Lafadz niat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah. Contoh niat untuk jenazah laki-laki: "Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiratin fardhu kifayatin lillahi ta'ala." (Aku niat shalat atas jenazah laki-laki ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala).
  2. Berdiri Tegak: Shalat jenazah dilaksanakan dengan berdiri tegak, tidak ada ruku' dan sujud.
  3. Takbir Pertama: Setelah niat, mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan sejajar bahu.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah: Setelah takbir pertama, membaca surat Al-Fatihah secara sirr (tidak dikeraskan).
  5. Takbir Kedua: Mengucapkan takbir (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan.
  6. Membaca Shalawat Nabi: Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Muhammad SAW. Contoh shalawat: "Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad."
  7. Takbir Ketiga: Mengucapkan takbir (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan.
  8. Mendoakan Jenazah: Setelah takbir ketiga, mendoakan jenazah. Doa yang diajarkan Rasulullah SAW: "Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' mudkhalahu waghsilhu bil ma'i wats tsalji wal barad wa naqqihi minal khathaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a'idzhu min 'adzabil qabri wa 'adzabin naar."
  9. Takbir Keempat: Mengucapkan takbir (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan.
  10. Mendoakan Keluarga yang Ditinggalkan: Setelah takbir keempat, mendoakan keluarga yang ditinggalkan. Contoh doa: "Allahumma la tahrimna ajrahu wa la taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu."
  11. Salam: Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

Pembahasan Mendalam

Posisi Imam dalam Shalat Jenazah

Posisi imam dalam shalat jenazah berbeda tergantung jenis kelamin jenazah. Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah.

Jumlah Shaf dalam Shalat Jenazah

Dianjurkan untuk memperbanyak jumlah shaf dalam shalat jenazah. Semakin banyak shaf, semakin banyak doa yang dipanjatkan untuk jenazah. Rasulullah SAW bersabda bahwa jika ada seratus orang yang menyalatkan jenazah dan semuanya mendoakannya, maka doanya akan dikabulkan.

Shalat Jenazah Ghaib

Shalat jenazah ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan untuk jenazah yang berada di tempat yang jauh. Hal ini dibolehkan jika jenazah tersebut meninggal di tempat yang tidak ada kaum muslimin yang menyalatkannya, atau jika jenazah tersebut adalah orang yang berjasa bagi Islam, seperti An-Najasyi yang dishalatkan oleh Rasulullah SAW.

Hukum Meninggalkan Shalat Jenazah

Jika tidak ada seorang pun yang menyalatkan jenazah, maka seluruh kaum muslimin di daerah tersebut berdosa karena meninggalkan kewajiban fardhu kifayah.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketika ada seorang muslim meninggal dunia di lingkungan kita, segera kabarkan kepada kaum muslimin lainnya agar mereka dapat ikut menyalatkan jenazah. Sediakan waktu untuk ikut menyalatkan jenazah, karena ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama muslim dan kesempatan untuk memohonkan ampunan bagi jenazah.

Hikmah dan Manfaat Shalat Jenazah

  1. Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah.
  2. Memohonkan ampunan dan rahmat Allah SWT bagi jenazah.
  3. Mengingatkan kita akan kematian dan kehidupan akhirat.
  4. Menambah pahala bagi yang menyalatkan.
  5. Menjalin ukhuwah Islamiyah antar sesama muslim.
  6. Menghibur keluarga yang ditinggalkan.
  7. Mendapatkan syafaat (pertolongan) di hari kiamat.

Kesimpulan dan Penutup

Shalat jenazah adalah ibadah penting yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Marilah kita senantiasa berusaha untuk melaksanakan shalat jenazah setiap kali ada kesempatan, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama muslim dan sebagai bekal kita di akhirat kelak. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan mengampuni dosa-dosa kita serta saudara-saudara kita yang telah mendahului kita.

Sumber & Rujukan

Al-Qur'an & Tafsir

  1. QS. At-Taubah 9:84, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 4, hal. 188, Dar Ibn Hazm.

Hadis

  1. HR. Bukhari no. 1335, Kitab al-Janaiz, Bab at-Takbir ala al-Janazah (Hadis Sahih), https://hadits.in/bukhari/1335
  2. HR. Muslim no. 950, Kitab al-Janaiz, Bab as-Shalah ala al-Janazah fi al-Masjid (Hadis Sahih), https://hadits.in/muslim/950
  3. HR. Abu Daud no. 3197, Kitab al-Janaiz, Bab ad-Du'a lil Mayyit (Hadis Sahih), https://sunnah.com/abudawud:3197

Kitab Klasik

  1. Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz 5, hal. 163, Dar al-Fikr.
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Juz 24, hal. 293, Dar al-Wafa.

Website Resmi

  1. IslamQA, "Tata Cara Shalat Jenazah", IslamQA.info
  2. Muslim.or.id, "Shalat Jenazah: Tata Cara, Hukum dan Hikmahnya", Muslim.or.id
  3. Rumaysho.com, "Shalat Jenazah", Rumaysho.com
Tags: